Petugas Polres Singkawang Buntuti Mobil, Isinya TKI Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Petugas Polres Singkawang Buntuti Mobil, Isinya TKI Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap - GenPI.co KALBAR
HB dan DW ditangkap Satreskrim Polres Singkawang karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Kalbar - HB dan DW ditangkap Satreskrim Polres Singkawang karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi menjelaskan pihaknya mengungkap kasus itu di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, beberapa waktu lalu.

Pada awalnya, petugas menerima informasi yang menyebut ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia pada Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Keluhan Masyarakat Badau Didengarkan Kapolda Kalbar dalam Jumat Curhat

Setelah mendapatkan informasi, petugas Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung menuju ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," kata Sihar, Jumat (20/1).

BACA JUGA:  Kearifan Lokal Masyarakat di Rumah Betang Bali Gundi Dikagumi Kapolda Kalbar

Petugas lantas mengikuti mobil yang keluar dari rumah terduga pelaku kasus TPPO.

Setelah itu, petugas Polres Singkawang langsung mencegat mobil tersebut di Jalan Wonosari.

BACA JUGA:  Misa Malam Natal di Pontianak dan Kubu Raya Diamankan Polda Kalbar

“Ada lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai agen TKI ilegal," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya