Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan

Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi penipuan. Foto: Pixabay

GenPI.co Kalbar - Anak pengusaha Ketapang, Lim Kok Yong alias Ayong Oli, yang bernama Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai (38), terbukti melakukan penipuan.

Menurut korban penipuan, Hendri Wijaya, hal tersebut diketahui berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin saya terima petikan putusan tersebut yang intinya menyatakan Eko Tupai tersebut terbukti bersalah," tuturnya, Jumat (13/1).

BACA JUGA:  Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

Pada petikan putusan MA yang ditunjukkan Hendri menyatakan, perkara telah diperiksa tindak pidana khusus pada tingkat kasasi.

Perkara tersebut dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan telah memutus perkara terdakwa Eko Hartanto Rimba.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Fintech, Edi: Jangan Sampai Jadi Korban

Putusan tersebut menyatakan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut.

Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang

Selanjutnya, mengadili sendiri yang di antaranya menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya