Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan

Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi penipuan. Foto: Pixabay

Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022 oleh Dr. Hj. Desnayeti Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis.

BACA JUGA:  Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

Ada juga Yohanes Priyana dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ucap Hendri Wijaya.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Fintech, Edi: Jangan Sampai Jadi Korban

“Saya telah ditipu Eko itu Rp 1 miliar lebih pada 2019 dan sekarang benar-benar merasa mendapatkan keadilan dari penegak hukum," tandasnya. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya