37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Ditemukan BBPOM Pontianak Selama 2022

37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Ditemukan BBPOM Pontianak Selama 2022 - GenPI.co KALBAR
Barang bukti dari 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal di Kalbar yang ditemukan BBPOM Pontianak selama 2022. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal ditemukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalbar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Rabu (28/12).

"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan itu dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," tuturnya.

BACA JUGA:  BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang

Menurutnya, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Isinya tentang Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang 2022 telah menemukan sebanyak 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp 1,043 miliar,” terang Fauzi .

Dalam hal itu, pihaknya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.

BACA JUGA:  BBPOM Tarik Obat-obatan dari Toko Kelontong di Singkawang

Berdasarkan hasil penertiban tersebu, telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak 7 kasus dan pembinaan sebanyak 31 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya