Dinyatakan Tak Bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Joni Isnaini Akhirnya Bebas

Dinyatakan Tak Bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Joni Isnaini Akhirnya Bebas - GenPI.co KALBAR
Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Direktur PT Batu Alam Berkah Joni Isnaini tidak bersalah. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Direktur PT Batu Alam Berkah (BAB), Joni Isnaini dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12).

Joni Isnaini merupakan terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

Finsensius Mendrofa selaku kuasa Hukum Joni Isnaini menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada 5 poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.

Salah satu putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” tutur Finsensius saat mendampingi Joni memberikan keterangan pers, Jumat (16/12).

Sementara itu, Joni Isnaini mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

Dia juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar danKejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya