Ketua RT-RW di Pontianak Diminta Tegas Tegur Warga yang Langgar Perda

Ketua RT-RW di Pontianak Diminta Tegas Tegur Warga yang Langgar Perda - GenPI.co KALBAR
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum, di Aula Kantor Camat Pontianak Barat. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau Ketua RT/RW, lurah hingga camat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerak-gerik masyarakat yang mencurigakan.

Pengawasan terutama untuk perbuatan melanggar norma seperti prostitusi dan gangguan kamtibmas.

Dia meminta kepala wilayah di daerah tersebut tegas dalam menegur pemilik kos yang melanggar peraturan.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Pemkot Pontianak Siapkan Langkah Bina Hotel dan Kos

“Satpol PP harus aktif merazia di lingkungan kos, perhotelan yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi,” ungkapnya saat Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Camat Pontianak Barat, Jumat (9/12) malam.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, Ketua RT/RW, lurah dan camat, bagaimana mengajak masyarakat saling menjaga agar tidak ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Sejauh ini, Bahasan menilai Perda senantiasa dibentuk berdasarkan banyaknya aspirasi masyarakat, khususnya Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Dirinya menggambarkan, tak sedikit warga yang ingin pemerintah menertibkan masyarakat yang bermain layang-layang karena sudah dianggap membahayakan nyawa.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

“Selain membahayakan juga memicu orang untuk membuat pelanggaran lainnya, seperti berjudi dengan layang-layang itu,” ungkap Bahasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya