Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55 - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pasar tradisional, beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim

"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelas Ismail. (rls)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya