Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55 - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pasar tradisional, beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim

Hal itu terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak.

Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.

Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang pada 2021 IPM menyentuh angka 79,93, pada 2022 ini ditargetkan hingga 80.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

Tumbuhnya ekonomi ini turut menekan angka kemiskinan.

Jika pada 2019 berada di angka 4,88 persen, pada 2021 kemarin sudah turun menjadi 4,58 persen.

BACA JUGA:  Tok! Volume RAPBD Kota Pontianak 2023 Rp 1,855 triliun

“Di dalam program kita paling utama, yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja.

BACA JUGA:  OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD

Upah terendah yang dimaksud, yakni bagi pekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya