"Pemerintah Provinsi Kalbar bertanggung jawab poros jalan tersebut melalui Bappeda, PUPR, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan serta mitra kami di Kabupaten Melawi,” terang Munsif.
Sejak 2020, para pihak telah didorong untuk kolaborasi menangani jalan provinsi di semua kabupaten, tak terkecuali poros Jalan Pintas Sayan dan Sayan Kota Baru, Melawi.
Munsif menuturkan, pihaknya telah menyepakati beberapa perusahaan yang telah diidentifikasi untuk pembangunan dan pemeliharaan khusus Jalan Sayan - Kota Baru.
BACA JUGA: Ruas Jalan Provinsi yang Rusak Diperbaiki Satlantas Polres Melawi
Pasalnya, penggunaan jalan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga digunakan khusus untuk perkebunan dan pertambangan.
Oleh sebab itu, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang penggunaan jalan umum dan khusus, tanggung jawab pemeliharaan dan membuka ruang dari perusahaan.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Teluk Batang-Siduk Dipastikan Selesai Diperbaiki 2023
"Kami memaklumi semua poros jalan diselesaikan, namun kami terus mendorong, memberi semangat agar perusahaan konsisten melakukan pemeliharaan kolaborasi terkait rusaknya jalan bisa ditangani lagi,” tandas Munsif. (ant)
BACA JUGA: Ria Norsan Pastikan Pembangunan Jalan Provinsi di KKU Selesai 2023
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News