PPTK Diminta Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan

PPTK Diminta Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan - GenPI.co KALBAR
Peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPTK di lingkungan Pemkot Pontianak yang digelar BKD Kota Pontianak. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Bimtek tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh PPTK dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan di unit kerjanya masing-masing.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Pontianak Viktor, selaku pemateri bimtek menjelaskan soal pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  TPAKD Pontianak Dorong Percepatan Akses Keuangan bagi UMKM

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam bimtek tersebut, para peserta mendapat penjabaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Aplikasi Pangeran Permudah Input Realisasi Keuangan

"Dalam PP tersebut, ada 3 pilar dalam tata pengelolaan keuangan daerah yang ditekankan, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," ujar Viktor, Jumat (2/12).

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK.

BACA JUGA:  Dongkrak PAD, Pemkot Evaluasi Pengelolaan Keuangan

Dalam Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau subkegiatan, beban kerja, lokasi, dan rentang kendali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya