Terhadap mereka yang terjaring, termasuk pemilik kos, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan dengan sanksi denda atau hukuman kurungan.
Bahasan mengimbau, pengurus RT dan RW harus tegas dan berani menegur warga yang melanggar aturan.
“Pemilik kos yang kurang mengawasi usaha kos-kosannya maupun warga yang bermain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan orang lain," terangnya.
BACA JUGA: Ingin Buat Tamu Terkesan, Pontianak Berbenah Persiapkan BIMP-EAGA
Bahasan juga mengajak para pengurus RT/RW untuk menggencarkan siskamling di lingkungan masing-masing.
Bagi RT/RW yang belum terbentuk siskamling, agar segera berembuk dan membahas pembentukan siskamling.
BACA JUGA: USAID-Pemkot Pontianak Kerja Sama Tangani Akses Air Minum dan Sanitasi
"Saya sangat berterima kasih kepada saudara sebagai pengurus RT/RW di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara bila sudah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan siskamling dan mendirikan pos kamling," tandas Bahasan. (rls)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News