Bahasan: RT/RW Harus Tegas Tegur Warga yang Langgar Aturan

Bahasan: RT/RW Harus Tegas Tegur Warga yang Langgar Aturan - GenPI.co KALBAR
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat bagi Ketua RT/RW dan kelurahan se-Kecamatan Pontianak Tenggara. Foto: Prokopim

Terhadap mereka yang terjaring, termasuk pemilik kos, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan dengan sanksi denda atau hukuman kurungan.

Bahasan mengimbau, pengurus RT dan RW harus tegas dan berani menegur warga yang melanggar aturan.

“Pemilik kos yang kurang mengawasi usaha kos-kosannya maupun warga yang bermain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan orang lain," terangnya.

BACA JUGA:  Ingin Buat Tamu Terkesan, Pontianak Berbenah Persiapkan BIMP-EAGA

Bahasan juga mengajak para pengurus RT/RW untuk menggencarkan siskamling di lingkungan masing-masing.

Bagi RT/RW yang belum terbentuk siskamling, agar segera berembuk dan membahas pembentukan siskamling.

BACA JUGA:  USAID-Pemkot Pontianak Kerja Sama Tangani Akses Air Minum dan Sanitasi

"Saya sangat berterima kasih kepada saudara sebagai pengurus RT/RW di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara bila sudah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan siskamling dan mendirikan pos kamling," tandas Bahasan. (rls)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya