PAW Anggota DPRD Pontianak Ditindaklanjuti KPU

PAW Anggota DPRD Pontianak Ditindaklanjuti KPU - GenPI.co KALBAR
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. Foto: ANTARA/Andilala

Menurutnya, jika proses PAW dilakukan atas usulan internal partai ke DPRD, selanjutnya DPRD menggelar paripurna untuk memutuskan usulan dari partai yang anggotanya akan di-PAW.

"PAW ini prosesnya dari partai menyampaikan ke DPRD terkait ada anggotanya yang akan di-PAW,” ungkap Deni.

Dia menyebut, ada beberapa sebabnya, misalnya meninggal dunia, diberhentikan oleh partai atau mengundurkan diri.

BACA JUGA:  KPU Sambas Sebut Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Sudah 100 persen

Selanjutnya, DPRD menyurati ke KPU bergantung tingkat DPRD-nya, untuk memintakan nama calon pengganti anggota DPRD tersebut.

Calon pengganti itu diambil dari caleg Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) tersebut. (ant)

BACA JUGA:  Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya