Menurutnya, jika proses PAW dilakukan atas usulan internal partai ke DPRD, selanjutnya DPRD menggelar paripurna untuk memutuskan usulan dari partai yang anggotanya akan di-PAW.
"PAW ini prosesnya dari partai menyampaikan ke DPRD terkait ada anggotanya yang akan di-PAW,” ungkap Deni.
Dia menyebut, ada beberapa sebabnya, misalnya meninggal dunia, diberhentikan oleh partai atau mengundurkan diri.
BACA JUGA: KPU Sambas Sebut Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Sudah 100 persen
Selanjutnya, DPRD menyurati ke KPU bergantung tingkat DPRD-nya, untuk memintakan nama calon pengganti anggota DPRD tersebut.
Calon pengganti itu diambil dari caleg Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) tersebut. (ant)
BACA JUGA: Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News