PAW Anggota DPRD Pontianak Ditindaklanjuti KPU

PAW Anggota DPRD Pontianak Ditindaklanjuti KPU - GenPI.co KALBAR
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. Foto: ANTARA/Andilala

GenPI.co Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menerima surat dari DPRD untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Minggu (13/11).

"Kami telah menerima proses PAW salah satu anggota DPRD Kota Pontianak berasal dari dapil Pontianak dua, Pontianak Barat yang beberapa waktu lalu ada yang meninggal dunia," tuturnya.

BACA JUGA:  KPU Sambas Sebut Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Sudah 100 persen

Anggota DPRD yang akan di-PAW itu bernama Usman Rolibi.

Sementara nama penggantinya, yakni Ali Furrahman dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Barat.

BACA JUGA:  Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak

"DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan kepada kami untuk memintakan nama pengganti antar waktu untuk menggantikan almarhum tersebut," terang Deni.

Surat pun sudah diterima oleh KPU sejak 2 hari yang lalu atau masih memiliki waktu 3 hari lagi.

BACA JUGA:  KPU Sebut Jumlah Pemilih di Kota Pontianak Bertambah 57.078 Orang

"Sebab dalam aturan itu kan 5 hari kerja. Dalam 5 hari itu kita harus segera memberikan jawaban ke DPRD," papar Deni Nuliadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya