Selesaikan Kasus di Luar Pengadilan, Polisi Terapkan Problem Solving

Selesaikan Kasus di Luar Pengadilan, Polisi Terapkan Problem Solving - GenPI.co KALBAR
Penerapan problem solving oleh Polres Kubu Raya. Foto: kuburayakab.go.id

GenPI.co Kalbar - Tidak semua kasus pelanggaran yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Misalnya untuk kasus pelanggaran ringan, bisa diselesaikan melalui pendekatan.

Kemampuan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah dan menentukan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut disebut problem solving.

BACA JUGA:  Warga Terdampak BBM Naik, Polres Kubu Raya Gercep Bagikan Sembako

Hal itu disampaikan oleh K Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, di Mapolres Kubu Raya, Selasa (8/11).

Problem solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Patroli Rutin, Polres Kubu Raya Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Hal tersebut, kata dia, menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di kecamatan, desa hingga dusun terpencil yang diemban setiap Bhabinkamtibmas.

Ade mengatakan, problem solving merupakan hal fundamental yang harus dipahami setiap personel Polres Kubu Raya dan polsek beserta jajarannya.

BACA JUGA:  Penyaluran BTPKLWN oleh Polres Kubu Raya Sudah 100 Persen

“Tanpa pemahaman dan skill problem solving yang mumpuni, personel akan mengalami kesulitan saat menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” ungkap Ade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya