Dia menilai, dengan regulasi baru ini, kader posyandu bisa lebih fokus.
Pasalnya, kader posyandu bekerja tidak hanya mengumpulkan masyarakat, tetapi dari laporan, catatan mendeteksi masyarakat, mereka harus bisa.
“Makanya kader posyandu dituntut fokus layani masyarakat," tandas Rosalina Muda. (ant)
BACA JUGA: Cegah Stunting, Pemkab Kubu Raya Salurkan 1.500 Paket Ikan di Teluk Pakedai
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News