Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak

Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak - GenPI.co KALBAR
Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo secara virtual di Ruang Pontive Center, Senin (3/10). Foto: Kominfo

GenPI.co Kalbar - Kota Pontianak merupakan salah satu dari banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Zulkarnain seusai Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo secara virtual, di Ruang Pontive Center, Senin (3/10).

Dia menyebut hal itu mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Pengesahan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City, selain dapat menyediakan payung hukum, juga mengajak peran masyarakat di setiap sektor untuk menjalankan aturan yang baru saja berlaku.

“Sehingga Pemkot Pontianak punya pedoman dan menjadi payung hukum untuk melakukan enam dimensi dari Smart City tersebut. Perlahan kita akan menjalankan programnya,” ungkap Zulkarnain.

BACA JUGA:  Penguatan Branding Kota Pontianak, Magnet Bagi Wisatawan

Sebelum dibentuknya Perda tersebut, pedoman Pemkot Pontianak dalam melaksanakan Smart City mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Pontianak Smart City.

Zulkarnain menerangkan, diperkuatnya oleh Perda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pontianak itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Punya Modal Kuat Semakin Layak Huni

“Perwa dan Perda memang tidak jauh berbeda. Perda sifatnya secara umum, kalau Perwa ada batasan tertentu,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya