Sejumlah Perusahaan Bakal Dipanggil Dinas Tenaga Kerja Landak

Sejumlah Perusahaan Bakal Dipanggil Dinas Tenaga Kerja Landak - GenPI.co KALBAR
Sekda Landak Vinsensius melakukan monitoring di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK). Foto: ANTARA/Istimewa

GenPI.co Kalbar - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak diminta memanggil sejumlah perusahaan di daerah tersebut.

Pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah aduan mengenai hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan.

Hak pekerja yang dimaksud, seperti THR dan lembur yang tidak tercantum di kontrak kerja.

BACA JUGA:  ICRAF-Pemkab Kubu Raya Ulas Performa Penerapan TJSL Perusahaan

Hal itu disampaikan oleh Sekda Landak Vinsensius di Ngabang, Kamis (29/9).

"Hari ini, saya bersama Inspektur Kabupaten Landak Heri Adiwijaya, melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang Pelayanan di DPMPTSPTK Kabupaten Landak dan Dinas Dukcapil Kabupaten Landak," tuturnya.

BACA JUGA:  Kendaraan Perusahaan Perkebunan Tak Bayar PKB, Total Tunggakan Rp 26 M

Menurutnya, monitoring dan evaluasi tentang Pelayanan di DPMPTSPTK Kabupaten Landak diketahui melalui pengaduan melalui lapor.id.

"Perusahaan terkait akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi karena kami berharap agar perusahaan bisa memenuhi setiap hak pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Vinsensius.

BACA JUGA:  4 Perusahaan Bakal Perbaiki Jalan dan Jembatan Pelang-Batu Tajam

Selanjutnya, monitoring dan evaluasi pelayanan di Kantor Dukcapil Landak dilakukan terkait dengan adanya laporan masyarakat di SP4N lapor soal kelangkaan tinta ribbon untuk pencetakan KTP-el.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya