Penempatan Ratusan PMI Ilegal Digagalkan BP2MI Kalbar

Penempatan Ratusan PMI Ilegal Digagalkan BP2MI Kalbar - GenPI.co KALBAR
Pelepasan PMI legal di Kabupaten Sambas, Kalbar. Foto: ANTARA/Imbran

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 319 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara ilegal digagalkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menurut Perwakilan BP2MI Kalbar Fadzar Alimin, jumlah tersebut merupakan total selama tiga tahun terakhir.

"Angka tersebut merupakan penanganan dan pencegahan di wilayah Kalbar dan belum lama ini di Bengkayang," tuturnya, di Bengkayang, Kamis (22/9).

BACA JUGA:  KJRI Kuching Bantu Pulangkan PMI-B, 2 Orang Terlantar di Miri

Fadzar menerangkan, dari 319 orang PMI tersebut, pihaknya berhasil 46 orang pada 2020, 134 orang pada 2021, dan 139 orang hingga pertengahan September 2022.

"Dari tahun ke tahun, upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan cenderung mengalami kenaikan jumlah kasus,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gagalkan Penyelundupan PMI, Polres Bengkayang Diganjar Penghargaan DPRD

Kasus PMI ilegal semakin banyak terungkap dengan adanya sinergi antara BP2MI dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk dari aparat penegak hukum di wilayah Kalbar.

Meski angka kasus naik, namun secara simultan menurun.

BACA JUGA:  Lepas 126 PMI, Satono: Jaga Diri dan Nama Kampung Halaman

Pasalnya, cara dan modus para pelaku ketika beraksi sudah diketahui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya