SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta

SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta - GenPI.co KALBAR
SDN 41 di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di atas bangunan tersebut. Foto: ANTARA/HO-Mardi

GenPI.co Kalbar - Kasus penyegelan SDN 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara oleh ahli waris pemilik tanah, resmi dilaporkan oleh Pemkot Pontianak kepada Polresta Pontianak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (19/9).

"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," tuturnya.
Menurut Edi, Pemkot Pontianak bukannya tidak patuh hukum dalam kasus tersebut, tetapi bertindak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan

"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," papar Edi.

Dia menuturkan bahwa Pemkot Pontianak sudah menang dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  PT ISL Bantah Serobot Lahan Masyarakat Desa Segar Wangi

Diketahui, pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, namun Edi menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik penggugat.

"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," terang Edi Rusdi Kamtono.

BACA JUGA:  Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

Sementara itu, penasihat hukum ahli waris pemilik tanah M Arief Eko Paragawan mengatakan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sudah terjadi sejak 1976.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya