Sebagai informasi, regulasi reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Perpres tersebut menegaskan adanya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan lewat penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
"Program ini strategis karena upaya yang dilakukan pemerintah supaya tidak ada sengketa yang berbuah konflik antarmasyarakat," ungkap Satono. (ant)
BACA JUGA: Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News