Kurir 4 Kg Sabu dari Malaysia Diamankan Polres Sanggau

Kurir 4 Kg Sabu dari Malaysia Diamankan Polres Sanggau - GenPI.co KALBAR
Polres Sanggau menetapkan 1 tersangka kasus penyelundupan 4 kg dari Malaysia, di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sanggau

"Selain menyita barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu," papar Ade.

Kemudian berdasarakan pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh saudara berinisial BR jika sabu sampai di Pontianak.

Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir membawa sabu ke Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Ade Kuncoro. (ant)

Satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya