GenPI.co Kalbar - Satu pelaku penyelundupan 4 kg sabu dari Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sanggau, Kalbar.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro mengatakan pada Jumat (9/9), pihaknya resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Ade mengatakan, pengungkapan itu berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong.
Diinformasikan bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Berdasarkan informasi itu, timnya langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar 20.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu sebanyak 4 kg," ungkap Ade.
BACA JUGA: Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal Lewat Kebun Sawit, Ada 7 Balita
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Sa merupakan warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News