Caranya melalui tata niaga agar pemasaran para pelaku usaha bisa terkontrol.
Pengkajian juga diharapkan bisa terus dilakukan agar mendapatkan kesimpulan yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Saya berharap tidak ada pelarangan kratom, setidaknya 15 tahun ke depan, sampai ada hasil penelitian yang valid,” ungkap Sutarmidji.
BACA JUGA: Tempat Pengolahan Kratom Terbakar, 2 Ton Remahan-Tepung Ludes
Alasannya, saat kratom sudah menjadi komoditas ekspor, tentu negara ingin ada kepastian tentang pemasukan kratom.
Kratom juga tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi sebab tumbuhan tersebut bisa digunakan untuk terapi bagi para pecandu narkotika.
BACA JUGA: Pengobatan Gratis Sasar Masyarakat Daerah Terisolasi Kapuas Hulu
Selain itu, manfaat kratom juga sudah masuk dalam kategori tanaman jenis obat yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian Republik Indonesia. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News