Malaysia Belum Bisa Layani Pemegang Pas Merah dari PLBN Badau

Malaysia Belum Bisa Layani Pemegang Pas Merah dari PLBN Badau - GenPI.co KALBAR
PLBN Badau perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

GenPI.co Kalbar - Pemberlakuan kartu pas lintas batas atau pas merah untuk masyarakat lima kecamatan di perbatasan Indonesia-Malaysia masih menunggu kesiapan pihak Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Ali Hanafi.

"Kami terus lakukan koordinasi karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," tuturnya, di Putussibau, Jumat (12/8).

BACA JUGA:  Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB

Pas merah diperuntukkan bagi warga perbatasan di lima kecamatan sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

KILB sendiri menjadi syarat atas pemasukan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia (sosek Malindo).

BACA JUGA:  PLBN Badau Dibuka, Pemohon Paspor di Imigrasi Putussibau Meningkat

Kelima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah, yakni Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar, dan Embaloh Hulu.

Menurut Hanafi, pelayanan pas merah oleh pihak Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:  Ditunggu Lama, PLBN Badau Akhirnya Dibuka Hari Ini

"Kendala kami di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," ungkap Ali Hanafi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya