PACRI, Layanan Cetak Dokumen Adminduk dalam Sehari

PACRI, Layanan Cetak Dokumen Adminduk dalam Sehari - GenPI.co KALBAR
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani memaparkan inovasi PACRI yang memberikan pelayanan cetak dokumen kependudukan dalam sehari, di Aula Gedung Terpadu Jalan Letjen Sutoyo Pontianak, Senin (1/8). Foto: Disdukcapil

GenPI.co Kalbar - Disdukcapil Kota Pontianak meluncurkan inovasi terbaru dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) berupa Pelayanan Cetak Sehari (PACRI).

Pelayanan cetak sehari ini mulai diterapkan sejak 8 Juli 2022 lalu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 37/Disdukcapil/2022.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengungkapkan, kehadiran PACRI sebagai upaya pihaknya untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik terutama layanan adminduk.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Disdukcapil merespons keluhan warga soal lamanya proses dokumen kependudukan selesai atau terbit dengan meluncurkan PACRI.

Sebelum adanya PACRI, dokumen kependudukan baru selesai hingga tujuh hari.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022

Padahal dokumen kependudukan diperlukan cepat, apalagi jika dokumen tersebut diperlukan sebagai persyaratan administrasi.

"Dengan adanya PACRI ini, masyarakat bisa menerima dokumen kependudukannya hanya dalam waktu sehari," ujarnya, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Edi: Front Office Harus Berikan Pelayanan dengan Senyum

Menurut Erma, beberapa hal yang dilakukan untuk pemenuhan pelayanan cetak sehari antara lain pemangkasan alur pelayanan dari delapan menjadi lima alur pelayanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya