Landak Gencar Sosialisasi Perda Perlindungan Gambut-Mangrove

Landak Gencar Sosialisasi Perda Perlindungan Gambut-Mangrove - GenPI.co KALBAR
Kawasan Mempawah Mangrove Park (MMP) di Desa Pasir, Kabupaten Mempawah yang dulunya pantai berlumpur dan terdampak abrasi, kini telah berubah hijau ditumbuhi aneka jenis tanaman mangrove. Foto: ANTARA/MMP

GenPI.co Kalbar - Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove gencar disosialisasikan oleh Pemkab Landak.

Pj Bupati Landak Samuel mengatakan, diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove.

"Agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya di Ngabang, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  Kalbar Komitmen Lestarikan Ekosistem Gambut Lewat RPPEG

Dia menilai, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove sangat penting agar bisa bermanfaat secara berkelanjutan dengan mutu yang diinginkan.

Langkah tersebut juga menjadi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove.

BACA JUGA:  Himpun Informasi, ICRAF Inisasi Komunitas WikiGambut Kalbar

“Serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," tuturnya.

Samuel menjelaskan, ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam kehidupan.

BACA JUGA:  ICRAF Indonesia Harapkan Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Di antaranya sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, tempat hidup ikan, dan gudang penyimpan karbon untuk menyeimbangkan iklim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya