42 Barang Bukti Perkara 2021 Dimusnahkan, Terbanyak Kasus Narkoba

42 Barang Bukti Perkara 2021 Dimusnahkan, Terbanyak Kasus Narkoba - GenPI.co KALBAR
Kejari Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika di Kalbar. Foto: ANTARA/Wati

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 42 barang bukti perkara 2021 yang inkrah di 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.

Di antaranya dari kasus tindakan penyalahgunaan narkoba dan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kasi Pidum Kejari Bengkayang Martino Andreas Davit mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang-barang tidak digunakan para pelaku untuk hal sama.

BACA JUGA:  3,022 Gram Sabu Dimusnahkan, Berstatus Sitaan dari Kejari Sekadau

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 15 perkara narkotika seberat 11,38 gram metamfitamin dan 6,21 gram amfetamin.

“Kemudian perkara lainnya ada lima perkara judi, satu perkara penganiayaan, delapan perkara penambangan emas tanpa izin,” sebut Martino, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Kasus Jalan Baning-Sungai Ana, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Selanjutnya, tiga perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara penggelapan, dan dua perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Martino, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bengkayang sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa.

BACA JUGA:  Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD

"Pemusnahan juga untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya