Kejati Selesaikan Dua Perkara KDRT Secara Restorative Justice

Kejati Selesaikan Dua Perkara KDRT Secara Restorative Justice - GenPI.co KALBAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi. Foto: ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar

GenPI.co Kalbar - Dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif (restorative justice) diselesaikan oleh Kejati Kalbar.

Hal itu dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Kejari Sanggau.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara perlindungan anak dan penganiayaan bukan perkara yang sederhana.

BACA JUGA:  Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar

Sesuai petunjuk pimpinan, jaksa diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani.

“Tentunya dilihat tujuan hukum dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," ujarnya, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Kasus Terminal Bunut Hilir, JPU Siapkan Tuntutan Dua Terdakwa

Menurut Masyhudi, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan 18 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Anak Dewan, Polres Buka Jalur Mediasi

Khusus Kasus KDRT dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP yang melanggar dua pasal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya