GenPI.co Kalbar - Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, sudah dimenangkan oleh Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (23/3).
Pengacara kondang itu merujuk dari penahanan terhadap Ferry selama lebih dari 2 bulan.
BACA JUGA: Ferry Irawan Ditahan 20 Hari Imbas KDRT terhadap Venna Melinda
“Jadi, sebenarnya Venna sudah menang," tutur Hotman Paris.
Pria 63 tahun itu menjelaskan, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan disidangkan pada 27 Maret 2023.
BACA JUGA: Ferry Irawan Susah Mengelak, Polisi Umumkan Berkas KDRT Venna Melinda Lengkap
"Kasusnya sudah mau masuk persidangan,” ungkap Hotman Paris.
Menurutnya, kubu Ferry Irawan masih membantah anggapan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
BACA JUGA: Ferry Irawan Gunakan Teknik Bela Diri Saat Lakukan KDRT pada Venna Melinda
Oleh sebab itu, Hotman Paris mempersilakan kubu Ferry Irawan membuktikan ucapan dalam persidangan.
Artikel ini sudah tayang di Kasus KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna Melinda Menang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News