Imbas Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Imbas Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara - GenPI.co KALBAR
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: Instagram @baimwong

GenPI.co Kalbar - Dugaan laporan palsu yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven, membuat pasangan selebritas itu dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10).

Tengku Zanzabella dari Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia menyampaikan, laporan yang dibuatnya berkaitan dengan konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku Zanzabella, Senin (3/10).

BACA JUGA:  Ingat Masa Lalu, Baim Wong Beberkan Dekati Paula Saat Ekonomi Sulit

Meskipun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi Sahabat Polisi tetap ingin proses hukum dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menyebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Sebagai informasi, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Curhat, Baim Wong Malah Diminta Aa Gym Tanggung Jawab

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," ungkap Eko.

Ke depan, pihak Sahabat Polisi berharap permasalahan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Nekat Daftarkan Citayam Fashion Week, Baim Wong Banjir Hujatan

Tujuannya, agar masyarakat tidak bermain-main dengan hukum.


Artikel ini sudah tayang di Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula, Imbas Prank KDRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya