Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (genpi)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News