Kesal, Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Kesal, Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi - GenPI.co KALBAR
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. Foto: Instagram @juragan_99

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.

Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (genpi)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya