GenPI.co Kalbar - PSCS Cilacap dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjamu Persijap Jepara dalam laga lanjutan Liga 2 2022-2023 putaran pertama.
Pertandingan tersebut digelar di Stadion Wijayakusuma, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/8).
Berdasarkan siaran pers PSCS Cilacap pada Rabu (7/9) malam, Komdis PSSI menilai adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Klub PSCS Cilacap, sehingga menerbitkan dua surat keputusan.
BACA JUGA: Persaingan Ketat, Matheus Pato Siap Raih Gelar Top Skorer Liga 1
Kedua surat itu soal tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton, masing-masing bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022 dan 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022.
Pada surat bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022, disebutkan ada lebih dari satu orang suporter masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Tim Persijap Jepara.
BACA JUGA: Keren, 7 Pemain Borneo FC Junior Dapat Panggilan Timnas U-16
Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga PSCS Cilacap diberi sanksi denda Rp 25 juta.
Kemudian pada surat bernomor 007/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022, disebutkan adanya pelemparan 1 buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap.
BACA JUGA: Hasil Imbang, Seto Syukuri Raihan Satu Poin PSS Sleman Kontra Dewa United
Hal itu juga diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga tim yang berjuluk Hiu Selatan itu mendapat sanksi denda Rp 25 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News