3 Rumah Ibadah di Kubu Raya Jadi Cagar Budaya

28 November 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menetapkan 3 rumah ibadah menjadi cagar budaya.

Penetapan 3 cagar budaya itu setelah dilakukan verifikasi ke lokasi.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kubu Raya Muslimin Efendy mengatakan, tim juga menilai kelayakan objek yang diajukan.

BACA JUGA:  Pemuda Bengkayang Gelar Festival Kampung Budaya Dayak Bidayuh Bijagoi

Hasil sidang menetapkan ketiganya layak menjadi cagar budaya.

"Ketiga rumah ibadah yang menjadi cagar budaya adalah Masjid Miftahurridho di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang,” tuturnya, Jumat (25/11).

BACA JUGA:  Kenalkan Budaya, Sambas Jalin Sinergi dengan Jaringan Kota Pusaka Indonesia

“Berikutnya Masjid Jami'atus Sholihin di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap," imbuh Muslimin.

Menurut Muslimin, untuk Masjid Miftahurridho secara historis memiliki korelasi dengan Kesultanan Pontianak dan Kerajaan Kubu.

BACA JUGA:  Festival Budaya Diharapkan Bisa Membangun Provinsi Kalbar

Sosok Guru Ibrahim yang menjadi ikon masjid merupakan murid kesayangan Guru Ismail Mundu yang merupakan mufti Kerajaan Kubu.

Kemudian Masjid Jami'atus Sholihin memiliki hubungan dengan Kesultanan Kadriyah.

Masjid Jami'atus Sholihin merupakan masjid ketiga yang dibangun setelah Masjid Jami di Pontianak dan Masjid At-Tamini di Sungai Kupah.

Dengan penetapan tiga cagar budaya itu, Kubu Raya kini memiliki 6 cagar budaya.

Pada tahun lalu, Pemkab Kubu Raya juga menetapkan 3 objek cagar budaya yakni Masjid Batu, Makam Raja Kubu, dan Masjid At-Tamini. (rls)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR